*Langkat - Sumut, 02 November 2026*
Menindaklanjuti rilis sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan judul *"BONGKAR! OKNUM GURU PNS DIDUGA MAKAN GAJI BUTA, SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MASUK SEKOLAH, PINDAH KE MIS BUNGARA ESTATE TANPA SURAT MUTASI RESMI"* atas nama *SRI ALAM EVAND JAYA* di *MIS Bungara Estate, Desa Perkebunan Bungara, Kec. Bahorok, Kab. Langkat.*
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPP LKGSAI) sangat menyayangkan sikap pihak-pihak terkait yang sampai hari ini *DINILAI TIDAK MENINDAK DAN TERKESAN MEMBIARKAN* kejadian ini terus berlangsung.
Padahal rilis investigasi dari *Tim Intelijen DPC LKGSAI Kabupaten Langkat* sudah sangat jelas:
1. Oknum PNS tersebut *TIDAK PERNAH MASUK SAMA SEKALI* & Tidak ada di daftar absensi sekolah.
2. Pindah ke MIS Bungara Estate *TANPA SURAT MUTASI RESMI*, hanya rekomendasi Kemenag.
3. *TETAP TERIMA GAJI* alias diduga MAKAN GAJI BUTA merugikan keuangan negara.
Ketua Umum / Sekjen DPP LKGSAI, *Syampurna, S.H., http://C.PL* menegaskan:
> *"Sangat miris! Sudah 5 hari sejak kami rilis, tapi Kepala MIS Bungara Estate diam, Kemenag Langkat diam, BKPSDM Langkat juga diam! Ada apa ini? Apakah ada yang melindungi oknum pemakan gaji buta ini?"*
>
> *"Kami DPP LKGSAI tidak akan berhenti. Karena dinilai tidak ada tindakan dari pihak terkait, maka kami akan TERUS MENGAWAL dan MELAPORKAN secara resmi kasus ini ke level yang lebih tinggi!" Tegas Syampurna, S.H., http://C.PL.*
*LANGKAH TEGAS DPP LKGSAI SELANJUTNYA:*
Karena pihak terkait di Kabupaten Langkat dinilai tidak menindak, maka DPP LKGSAI akan:
*1. MELAPORKAN RESMI KE KANWIL KEMENAG PROVINSI SUMATERA UTARA di Medan:*
Untuk memeriksa Kepala Kemenag Langkat dan keabsahan rekomendasi pindah oknum SRI ALAM EVAND JAYA tersebut.
*2. MELAPORKAN RESMI KE BKN REGIONAL VI MEDAN & BKN PUSAT:*
Terkait pelanggaran disiplin berat PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021. PNS tidak masuk tanpa alasan sah 10 hari berturut-turut bisa DIPECAT! Ini sudah bertahun-tahun tidak masuk!
*3. MELAPORKAN RESMI KE INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT & BUPATI LANGKAT:*
Untuk audit pembayaran gaji dan tunjangan yang sudah diterima oknum tersebut selama tidak masuk. Ini diduga merugikan keuangan negara, bisa masuk ranah TIPIKOR!
*4. MELAPORKAN RESMI KE OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMUT:*
Terkait dugaan maladministrasi dalam proses mutasi tanpa SK resmi.
*5. AKAN GELAR AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR KEMENAG LANGKAT & KANTOR BUPATI LANGKAT:*
Jika dalam 7 x 24 jam ke depan tidak ada tindakan pemeriksaan yang jelas.
*"Ini bukan soal benci pribadi, ini soal keadilan untuk siswa-siswi MIS Bungara Estate yang tidak mendapat guru, dan keadilan untuk keuangan negara! Uang rakyat tidak boleh untuk menggaji PNS yang tidak pernah kerja! Kami akan kawal sampai oknum ini diperiksa dan diberikan sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan jika terbukti!"*
DPP LKGSAI meminta seluruh wali murid MIS Bungara Estate dan warga Desa Perkebunan Bungara untuk berani bersaksi dan memberikan bukti tambahan kepada Tim Intel DPC LKGSAI Langkat.

Posting Komentar